fbpx

Sertifikasi SMK3 PP 50 Th 2012

I.  Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, tentang implementasi SMK3 pada pasal 5 yang menerangkan bahwa perusahaan harus menerapkan SMK3. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur bagi perusahaan dengan ketentuan yaitu memperjakan karyawan / buruh minimal 100 orang atau mempunyai tingkat bahaya tinggi dalam proses bsinisnya.

Sertifikat SMK3 Selain sebagai syarat tender, Implementasi SMK3 akan sangat membantu dalam “accident prevention” suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Menurut Permenakertrans, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu dilakukan audit sertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut:

  1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
  2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
  3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3

 

II.  Manfaat dan Fungsi SMK3 PP 50 Th 2012

  • Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan
  • Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam
  • Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan
  • Patuh Terhadap Peraturan dan Undang-Undang
  • Meningkatkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan
  • Membuat Sistem Manajemen Yang Efektif

 

III. Syarat Pengurusan SMK3 PP 50 Th 2012

  • Akta Pendirian
  • Akta Perubahan Terakhir (Jika ada)
  • SK Kemenkumham
  • NPWP & SKT Pajak
  • SK Domisili/ SITU
  • SIUP/ TDP/ NIB/ IUJK/ SBUJK/ Izin lainnya
  • BPJS Ketenagakerjaan & Bukti pembayaran terakhir
  • Kop Surat Perusahaan
  • KTP Pengurus Perusahaan
  • Personil Ahli K3 Umum (Sertifikat, SKP dan Lisensi)
  • Personil Petugas Damkar dan P3K (Sertifikat dan Lisensi)
  • Pengesahan P2K3 dari Disnaker Provinsi
  • Formulir Permohonan Pengajuan Audit SMK3

 

IV. Harga

Adapun penawaran harga, silahkan menguhubungi admin kami, Klik link dibawah ini (link menuju wa 081377475503)

Noted :

  1. Biaya Exclude Pengurusan Pengesahan P2K3 di Disnaker Provinsi
  2. Exclude Perubahan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum atau Sertfikasi Ahli K3 Umum (jika diperlukan)
  3. Biaya belum termasuk Pajak Ppn 11% (Jika diperlukan)

 

V. Lama Pengerjaan

1 – 3 bulan setelah berkas diterima

Selengkapnya silahkan HUBUNGI KAMI DIBAWAH INI

    Harap FORMULIR REGISTASI ONLINE berikut diisi dengan data yang benar agar mempermudah Admin kami untuk mengecek kembali dan mengkonfirmasi ulang balik via email, whatsapp maupun telepon. Untuk pertanyaan, silahkan ajukan pada kolom PESAN.

    ATAU HUBUNGI KAMI

    Anda Ingin mendaftar pelatihan dengan MUDAH & CEPAT?. Hubungi kami sekarang juga!

    Phone: (+62) 811 656 5850
    Email: pjk3limaindo@gmail.com