Pelatihan Teknisi K3 Listrik
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja menjadi salah satu pembahasan penting bagi Anda yang hendak menjadi ahli K3 listrik. Hal ini karena berkaitan langsung dengan jaminan sosial individu yang bekerja pada pekerjaan di bidang kelistrikan. Sehingga diperlukan para penyelenggara dan teknisi K3 listrik profesional untuk menjaga kinerja dan perlindungan selama bekerja.
Dasar Hukum Teknisi K3 Listrik
Setiap ahli maupun teknisi listrik harus memenuhi syarat kelayakan, yakni dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi teknisi listrik. Terdapat peraturan yang berasal dari Dirjen Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja dengan No. Kep Inspeksi 311/BW/2002. Peraturan ini membahas tentang sertifikasi kompetensi K3 teknisi listrik, pekerja di bidang perencanaan dan perbaikan medan listrik. Teknisi listrik berpengalaman lebih dari 2 tahun pada kompetensi listrik dan memiliki lisensi resmi.
Dasar hukum undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengenai Accident Prevention. Terdiri dari beberapa pasal di antaranya:
- Pasal 2 ayat 1 huruf q (ruang lingkup): Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan, dibagikan, disalurkan dan digunakan.
- Pasal 3 ayat 1 huruf q (objektif): Peraturan perundang-undangan tersebut telah ditetapkan sebagai syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya.
- Pasal 5 ayat 1: Pegawai, pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan untuk menjalankan pengawasan secara langsung terhadap ditaati undang-undang dan membantu dalam pelaksanaannya.
Apa Itu Kegiatan Training Teknisi K3 Listrik?
Training teknisi listrik merupakan salah satu jenis pelatihan K3 khusus membahas tentang listrik. Agar setiap teknisi terlatih mengemban tanggung jawab dan menjaga keselamatan banyak orang. Beberapa tugas yang harus Anda kerjakan sebagai seorang teknisi K3 listrik di antaranya:
- Pemasangan.
- Pengoperasian beragam alat.
- Pemeliharaan piranti listrik.
- Pengujian kemudian melakukan perbaikan instalasi error atau rusak.
Peserta pelatihan ini berasal dari calon teknisi listrik, Lead Electrical Engineer dan Electrical Engineer. Kemudian akan dibimbing oleh para ahli Kementerian Tenaga Kerja RI dan ahli industri yang berkaitan dengan listrik.
Untuk Pelatihan ini HANYA DI BANDROL SEHARGA Rp7.500.000
Harap FORMULIR REGISTASI ONLINE berikut diisi dengan data yang benar agar mempermudah Admin kami untuk mengecek kembali dan mengkonfirmasi ulang balik via email, whatsapp maupun telepon. Untuk pertanyaan, silahkan ajukan pada kolom PESAN.
ATAU HUBUNGI KAMI
Anda Ingin mendaftar pelatihan dengan MUDAH & CEPAT?. Hubungi kami sekarang juga!
Phone: (+62) 811 656 5850
Email: pjk3limaindo@gmail.com