Operator K3 Umum BNSP
Sertifikasi kompetensi Operator K3 mengacu pada SKKNI Nomor 038 Tahun 2019. Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. BNSP memberikan lisensi kepada LSP TTI untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas. Sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP TTI bermaksud menyelenggarakan Training Operator K3 sertifikasi BNSP untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi K3, bertujuan mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut.
Sertifikat Kompetensi Operator K3 Umum BNSP
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi Operator K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Tujuan Sertifikasi Operator K3 Umum BNSP
Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan peserta mampu:
- Mengetahui, mengerti dan menguasai aspek aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Mampu melaksanakan persyaratan K3 ditempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
- Mampu melaksanakan hak dan kewajiban sebagai pekerja
- Mampu menerapkan prosedur operasi yang aman ditempat kerja untuk menghindari potensi bahaya
- Memperoleh sertifikat kompetensi profesi bidang K3 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Unit Kompetensi Operator K3 Umum BNSP
- M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3
- M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3
Persyaratan Peserta Operator K3 Umum BNSP
- Pendidikan SLTA/Sederajat, dibuktikan dengan Foto Kopi Ijazah
- Berpengalaman di Bidang K3 Umum minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan CV/Pengalaman Kerja
- Foto copy KTP
- Pas Foto Berwarna 3×4 (3 buah)
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- Sertifikat yang Terkait Dengan Ruang Lingkup
- Bukti-bukti Pendukung lainnya
- Pengisian Formulir-Formulir
- Peserta dianjurkan membawa laptop
Untuk Pelatihan ini HANYA DI BANDROL SEHARGA Rp3.000.000
Harap FORMULIR REGISTASI ONLINE berikut diisi dengan data yang benar agar mempermudah Admin kami untuk mengecek kembali dan mengkonfirmasi ulang balik via email, whatsapp maupun telepon. Untuk pertanyaan, silahkan ajukan pada kolom PESAN.
ATAU HUBUNGI KAMI
Anda Ingin mendaftar pelatihan dengan MUDAH & CEPAT?. Hubungi kami sekarang juga!
Phone: (+62) 811 656 5850
Email: pjk3limaindo@gmail.com