fbpx
Apa Saja Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

oleh | 17 Juli 2023 | 0 Komentar

Apa Saja Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Dalam bekerja pastinya terdapat undang-undang yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini bertujuan agar para pekerja merasa aman dan terlindungi selama bekerja, sehingga ketika pekerja sudah merasa aman dengan pekerjaan yang dilakukan maka secara tidak langsung juga akan membantu meningatkan produktivitas kerja mereka.

Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak hanya bermanfaat bagi pekerja saja, namun K3 juga bermanfaat bagi perusahaan. Manfaat K3 bagi perusahaan yaitu melindungi tempat kerja dari bahaya yang nantinya akan menyebabkan kerugian dan berhentinya kegiatan yang ada di seluruh peusahaan. Oleh sebab itu, wajib bagi perusahaan untuk menerapkan K3 sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, terutama pada perusahaan produksi seperti pabrik.

Produktivitas kerja dapat dicapai apabila keselamatan dan kesehatan pekerja dilindungi dengan:

  • Pencegahan penyakit akan yang terjadi selama kegiatan bekerja
  • Proteksi terhadap bahaya di tempat kerja
  • Persediaan fasilitas kesehatan untuk pekerja
  • Penanganan atas kecelakaan dan kesehatan kerja

Hal tersebut yang menjadi faktor pengukur K3 untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah dinyatakan dalam Undang-Undang sebagai berikut:

Pasal 86 dan Pasal 87 tentang UU Ketenagakerjaan

Pasal 86

  1. Seluruh pekerja/buruh memiliki hak dalam memperoleh perlindungan atas:
  2. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  3. Kesusilaan dan moral; dan
  4. Tindakan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia sert nilai agama
  5. Dalam rangka melindugi keselamatan pekerja agar mampu mewujudkan produktivitas kerja yang optimal serta terselenggaranya upaya keselamatan dan kesehaan kerja.
  6. Perlindungan atau proteksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan dilaksanakan sesuai perturan perundang-udangan yang berlaku.

Pasal 87

  1. Seluruh perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  2. Ketentuan terkait penerpan sistem manajemen keselamatan dan kesehaan kerja sebgaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU 1945 Pasal 27 Ayat 2

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hal ini menjelaskan bahwa setiap pekerja wajib dilindungi hak-haknya selama bekerja. Dilindungi secara jasmani, sosial, maupun rohani agar dapat menunjang kehidupan yang layak di tempat kerja, karena pada dasarnya, manusia akan menginginkan tempat kerja yang aman dan nyaman.

UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

  1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
  2. Kesehatan kerja meliputi pclayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
  3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
  4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

UU Pasal 8 ayat 1 dan 2 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  1. Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja.
  2. Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:
    1. magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak;
    2. mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan;
    3. narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.

UU Pasal 10 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  1. Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.
  2. Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacad atau meninggal dunia.
  3. Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.

Itulah beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan, dan dari ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan untuk melindungi pekerjanya dari berbagai ancaman dan bahaya yang ditimbulkan akibat bekerja. Tidak memandang status pekerja tersebut seperti apa, namun jika mereka bekerja untuk suatu perusahaan maka wajib untuk dilindungi hak-haknya.

Kamu dapat menghubungi contact dibawah jika tertarik dengan pelatihan kami:

Phone: (+62) 811 656 5850

Email: pjk3limaindo@gmail.com

Penulis: Yoisoweb Team

 

 

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *